Program
Keahlian Teknik Audio Video secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan
penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Teknik
Audio Video adalah membekali peserta didik dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Audio
Video . Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik
Audio Video dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Menguasai
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Menguasai
Teori Dasar Elektronika
3. Menggunakan
Alat / Instrument Bantu untuk Pengukuran / Pengujian
4. Membaca
dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika
5. Keterampilan
Dasar Perbengkelas
6. Memperbaiki
atau Reparasi Power Suplay Kecil (Adaptor Dinding)
7. Menguasai
Dasar Elektronika Terapan
8. Mengoperasikan
Peralatan Audio Video
9. Menguasai
Elektro Digital Dan Komputer
10. Merawat
Peralatan Audio Video
11. Menginstalasi
Sistem Audio Video
12. Memperbaiki
/ Reparasi Power Suplay pada Produk Elektronika
13.
Memperbaiki / Reparasi Amplifier / Sistem Penguat Suara / Radio /
Sensor
14. Penerapan
Dasar Pembangkit Tenaga Surya Transduser / Sensor
15. Penerapan
Sistem Audio Video dan Alat Komunikasi
16. Penerapan
Dasar Teknik MikroProsessor dan Pengolahan data Elektronik.
STAF / Pengajar Guru
1.
Moh. Anas, SPd, S.ST
2.
Agus Harijono,ST
3.
Drs. Abdul Choji
4.
Didik Winarno, SPd
5.
Drs. H. Sudarto
6.
Didik Marsudi Yuwono, SPd






0 komentar:
Posting Komentar